Pasca 20 tahun reformasi, demokrasi di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana peristiwa 1998 menjadi saksi sejarah Presiden Soeharto harus lengser keprabon dari statusnya sebagai Presiden RI selama 32 tahun.
Selama 3 dasawarsa menjadi orang nomor satu di Indonesia, banyak sekali warisan baik yang ditinggalkan oleh Presiden Soeharto. Namun juga tidak sedikit noda yang mengotori catatan sejarah Indonesia.
Keberhasilan pembangunan di era Pak Harto tidak lepas dari resep trilogi pembangunan yang dimilikinya yaitu stabilitas nasional, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan.
Kendati demikian, dengan resep yang sama nilai-nilai demokrasi Indonesia pada era orde baru juga mengalami kemunduran.
Pembredelan pers, penangkapan aktivis, pelanggaran HAM adalah sederet contoh catatan suram suasana demokrasi pada zaman itu.

Reformasi 1998 menjadi turning point atau titik balik dari masa ketidakbebasan menuju masa kebebasan.
Yang mana tidak ada lagi pembubaran pers, kebebasan pendapat dijamin, tahanan politik dibebaskan, UU No.40 tahun 1999 tentang kebebasan pers disahkan.
Meski demikian, berakhirnya dinasti orde baru tidak lantas membuat keadaan demokrasi Indonesia membaik.
Selama 2 dekade reformasi kita rasakan bersama, ternyata menimbulkan tantangan baru tentang demokrasi itu sendiri.
Seiring dengan pengaruh globalisasi dan industri 4.0, fenomena post-truth telah menjadi sebab demokrasi Indonesia perlahan-lahan mengalami kemunduran tanpa disadari.
Hasil kajian The Economist Intelligence Unit (EIU) tahun 2020, Indeks Demokrasi Indonesia 2019, dan Democracy Report 2021 menunjukkan bahwa kualitas demokrasi Indonesia mengalami masalah yang cukup memprihatinkan.
Secara spesifik, indeks demokrasi yang dipublikasikan pada awal 2021 lalu oleh EIU menggambarkan tren penurunan.
Kualitas demokrasi Indonesia pada aspek kebebasan berekspresi dan berpendapat yang awalnya berada di angka 6,48 pada tahun 2019 merosot ke level 6,30 pada tahun 2020 (The Economist, 2021).
Dengan nilai tersebut, EIU menempatkan Indonesia pada posisi ke-64 dunia dari 167 negara yang masuk dalam kategori demokrasi cacat (flawed democracy).

Selanjutnya pada kajian Democracy Report 2021, kebebasan dalam demokrasi di Indonesia berada di urutan 73 dari 179 negara (V-Dem Institute, 2021).
Selain itu, kajian Indeks Demokrasi Indonesia menampakkan indeks kebebasan berpendapat di Indonesia mengalami kemerosotan dari 66,17 pada tahun 2018 menjadi 64,29 pada tahun 2019 (BPS, 2019).
Terlebih lagi pada awal 2020, seluruh negara dilanda pandemi COVID-19 yang menyebabkan seluruh sendi-sendi negara mengalami masalah.
Virus COVID-19 tidak hanya menyerang fisik manusia namun juga menjadi virus bagi demokrasi di Indonesia.
Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak yang menyebabkan instabilitas pada suasana demokrasi di Tanah Air.
Masalah Demokrasi di Indonesia
Turbulensi demokrasi di Indonesia terjadi belakangan ini tidak lepas dari banyak faktor yang terjadi.
Pertama, masifnya informasi fiktif dan hoaks yang ada di Indonesia. Ini penting mengingat berita yang belum jelas juntrungannya alias hoaks kini menjadi lumrah di masyarakat.
Narasi sporadis dan reaktif hanya menambah pertikaian di belantara siber yang cenderung menimbulkan mispersepsi.
Tidak sedikit respon negatif dan pemberitaan dengan bahasa yang hiperbola telah mempengaruhi kondisi level personal-psikologis masyarakat Indonesia di masa pandemi COVID-19.

Desas-desus berita tanpa adanya konfirmasi dan verifikasi membuat informasi menjadi sumir. Dengan satu kali klik, berita hoaks pun secara masif tersebar melalui media daring.
Persis seperti virus, hoaks juga tidak ubahnya seperti virus yang merusak kepekaan nurani, keluhuran budi, dan kearifan akal pikiran.
Setidaknya 30% sampai hampir 60% orang Indonesia terpapar hoax saat mengakses dan berkomunikasi melalui dunia maya.
Sementara hanya 21% sampai 36% saja yang mampu mengenali hoaks. Kebanyakan hoaks yang ditemukan terkait isu politik, kesehatan dan agama.
Demikian temuan survei Katadata Insight Center (KIC) yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta SiBerkreasi (Berita Satu, 2020).
Kedua, fungsi pemerintah belum berjalan secara optimal. Pemerintah sebagai institusi tinggi negara memiliki peran penting dalam memastikan proses demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
Namun, akhir-akhir ini fungsi good governance pemerintah mengalami keredupan yang ditandai dengan banyaknya konflik kebijakan antar lembaga pemerintahan (inter-institutional conflict) yang terlihat begitu nyata dari kacamata publik.
Kebijakannya yang simpang siur, timbulnya sekonyong-konyong, dan sering kontradiktif mempengaruhi kebijakan pemerintah yang seolah-olah tidak konsisten.

Belum lagi banyaknya kepentingan terselubung (vested interest) yang memperlihatkan maksiat moralitas dan struktural terlihat eksis belakangan ini.
Pengesahan RUU Minerba dan UU Omnibus Law di tengah pandemi secara mendadak adalah salah satu contohnya.
Ketiga, Lemahnya penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang optimal menjadi salah satu indikator fungsi-fungsi pemerintahan berjalan dengan baik.
Permasalahan penegakkan hukum (law enforcement) di Indonesia mengalami disparitas antara harapan hukum (das sollen) dan kenyataan hukum (das sein).
Kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di Indonesia seringkali mendapat hukuman yang tidak setimpal dari yang seharusnya.
Sebagai contoh adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Juliari Batubara yaitu 11 tahun penjara.
Tuntutan yang sebetulnya kontradiktif dengan apa yang diucapkan oleh pimpinan KPK yang ingin menghukum berat para koruptor pencuri uang rakyat di masa pandemi (Kompas, 2021).

Tindakan yang dilakukan oleh Juliari Batubara telah merugikan keuangan negara dan menghambat Indonesia keluar dari jeratan virus COVID-19.
Tidak heran bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diluncurkan oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) menunjukkan hasil yang tidak menggembirakan.
Hasilnya nilai Indonesia turun 3 poin dari angka 40 menjadi 37 serta membuat posisi Indonesia harus bergeser dari peringkat 85 ke 102. Realita hukum seperti ini yang menjadi sinyalemen lemahnya penegakkan hukum di Indonesia (TII, 2021).
Keempat, degradasi fungsi check and balances antara pemerintah dan masyarakat. Istilah check and balances dikemukakan pertama kali oleh Montesquieu yang menjelaskan tentang pemisahan kekuasaan (separation of power).
Suatu negara dianggap menjalankan fungsi check and balances yang baik bilamana tidak ada cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan superior daripada yang lain.
Secara esoteris (tersirat), check and balances meniscayakan akan adanya fungsi pengawasan melalui kritik dan saran terhadap lembaga negara tanpa takut untuk dipersekusi.
Kendati demikian, realita yang terjadi di Indonesia saat ini jauh dari esensi dari fungsi check and balances itu sendiri.
Sebagai contohnya adalah penyalahgunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang justru mengancam kebebasan berpendapat yang telah diperjuangkan 20 tahun lalu ketika reformasi 1998.

UU ITE merupakan produk hukum yang sudah disahkan pada pemerintahan Presiden SBY dengan tujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik.
Meski demikian, belakangan ini penerapan UU ITE tidak seperti yang diharapkan. UU ITE seringkali dijadikan sebagai dasar hukum untuk mempolisikan pihak-pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Akademisi STH Jentera, Usman Hamid menyebutkan bahwa terjadi angka kenaikan kasus UU ITE dari 74 kasus pada era Presiden SBY (2009-2014) menjadi 233 kasus pada pemerintahan Presiden Jokowi (2014-2019), atau naik lebih dari 3 kali lipat.
Salah satu alasan utama mengapa UU ITE rentan disalahgunakan karena pengaturannya yang terlalu luas dan tidak terdefinisikan dengan baik.
Selanjutnya, UU ITE juga tidak dengan jelas membedakan definisi menghina dan mencemarkan nama baik yang sebetulnya sudah diatur secara jelas di KUHP (Hamid, 2020)
Berdasarkan 4 indikator di atas, membuat nilai demokrasi di Indonesia mengalami kemerosotan yang dalam kajian EIU Indonesia masuk dalam kategori flawed democracy (demokrasi cacat).
Terlebih lagi pandemi COVID-19 juga menjadi ancaman iklim demokrasi di Indonesia jika tidak tertangani dengan baik.
Demokrasi Deliberatif dan Jürgen Habermas
Pasca 20 tahun reformasi, nyatanya demokrasi Indonesia tidak kunjung membaik namun justru mengalami degradasi nilai.
Indikator-indikator yang sudah dijelaskan sebelumnya menjadi sinyalemen bahwa demokrasi di Indonesia masih belum diterapkan seutuhnya.
Demokrasi di Indonesia seolah-olah hanya menjadi mekanisme politik dalam memilih pemimpin yang mana suara rakyat hanya dibutuhkan setiap 5 tahun sekali dan setelahnya ditinggalkan begitu saja (Pontoh, 2005).
Implikasinya, demokrasi hanya diimplementasikan dalam kontestasi politik yang bersifat temporer. Padahal, pada konteks historis, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Subekti, 2015).
Sehingga perlu model demokrasi yang meniscayakan akan adanya interkoneksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Untuk mencapai demokrasi yang seutuhnya (real democracy) bukan demokrasi yang semu (pseudo democracy).
Salah satu solusinya adalah demokrasi deliberatif yang diperkenalkan oleh Jürgen Habermas.

Secara etimologis istilah deliberasi berasal dari bahasa latin “deliberatio” yang artinya konsultasi, menimbang-nimbang, atau musyawarah (Hardiman, 2004).
Dalam pandangan Habermas, konsep deliberasi adalah sebuah konsensus atau kesepakatan memiliki legitimasi jika sudah melalui proses pengujian atau diskursus.
Yang mana semua isu dibahas bersama, khususnya oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dengan isu tersebut. Dalam posisi setara dan tanpa tekanan pihak lain (Kusuma, 2012).
Selain itu dalam demokrasi deliberatif, keputusan mayoritas dapat dikontrol melalui kritik masyarakat yang berfungsi untuk mengendalikan politik formal atau kebijakan-kebijakan politik (Hardiman, 2009).
Arena dimana diskursus tersebut dapat berlangsung oleh Habermas disebut sebagai public sphere (ruang publik). Yang menjadi formasi opini dan aspirasi diskursif sebuah publik dengan melibatkan peran warga negara secara langsung (Hardiman, 2009).
Inti dari pemikiran Habermas adalah semua produk hukum dan kebijakan yang dibuat oleh negara baik di ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus melalui proses pengujian serta diskursus oleh civil society (Kusuma, 2012).
Sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana diketahui menganut prinsip pembagian kekuasaan antar lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Yang mana dalam sistem ini fungsi check and balances dapat diterapkan secara optimal untuk mencegah superioritas satu kekuasaan dengan yang lain.
Sistem demokrasi deliberatif yang dicetuskan oleh Habermas sejatinya dapat mendorong fungsi check and balances dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah atau produk hukum melalui diskursus publik.

Namun, dalam kenyataannya, diskursus publik belum berjalan secara maksimal mengingat begitu banyak kebijakan pemerintah yang seringkali hanya dibahas segelintir elit tanpa melibatkan publik secara luas.
Pengesahan UU Cipta Kerja pada malam hari yang terjadi tahun lalu adalah salah satu contoh kasus yang mana pemerintah tidak melibatkan diskursus publik sebelum mengesahkan UU tersebut.
Buntutnya adalah demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil.
Demokrasi deliberatif akan dapat diterapkan jika ada kepastian hukum dan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).
Jika masyarakat khawatir dan takut untuk mengkritik pemerintah karena rawan terkena penyalahgunaan UU ITE maka Indonesia akan terus mengalami tren penurunan kualitas demokrasi.
Begitu pula fungsi pemerintahan jika tidak berjalan dengan optimal, maka Indonesia akan sulit keluar dari jeratan flawed democracy (demokrasi cacat).
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, empat masalah demokrasi yang telah dijelaskan dapat menjadi alasan mengapa kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan.
Secara gamblang, kita dapat melihat bagaimana pemerintah Indonesia menjaga nilai-nilai demokrasi baik di saat kondisi normal maupun abnormal seperti masa pandemi sekarang ini.
Selain itu, atmosfer demokrasi yang saat ini masih tertatih-tatih memerlukan suatu model atau acuan yang dapat menyempurnakan iklim demokrasi Indonesia ke depan.
Model Demokrasi Deliberatif oleh Jürgen Habermas dapat dijadikan sebagai alternatif solusi untuk mencapai demokrasi yang ideal bukan demokrasi yang semu (pseudo democracy).